banyumas

Masyarakat Harus Berani Melawan Begal, Pakar : Orang yang Melawan Begal Harus Dapat Penghargaan

Jumat, 15 April 2022 | 16:20 WIB
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

PURWOKERTO, harianmerapi.com - Masyarakat harus berani melawan ketika bertemu begal di jalan, karena itu bagian mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan, dan hak untuk hidup

"Kita jangan membiarkan orang melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketenteraman," kata Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho di Purwokerto, Jumat (15/4/2022).

Terkait dengan itu, kata dia, polisi juga harus memetakan wilayah rawan dan masyarakat juga harus bisa mempersempit ruang gerak begal dengan cara melawan.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan 492 Bus untuk Pemudik, Syaratnya Mudah Lho....

Menurut dia, melawan dalam keadaan tersebut dapat berarti menghindar dengan tidak menyerang, kemudian memberikannya kepada penegak hukum.

"Kalau perlu, orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik," katanya

Hibnu pun menyoroti kasus yang dihadapi Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang sempat ditahan oleh penyidik polres setempat setelah menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.

Baca Juga: Soal Kuota Haji Indonesia, Puan : Pemerintah Harus Maksimalkan Diplomasi

Terhadap perkara tersebut, kata dia, harus dikaji dari segi ilmu pengungkapan perkara, yaitu ilmu forensik.

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu menyebutkan ilmu forensik terdiri atas tiga indikator, yakni barang bukti, tempat kejadian perkara (TKP), dan menentukan pelakunya.

"Nah, dalam barang bukti dan TKP ini harus dilihat apakah ini dalam keadaan suatu kejahatan dengan tidak ada keseimbangan, apakah ada sebab-sebab terjadinya kejahatan. Dalam hal ini akan dilihat kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, sesuai dengan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan," katanya.

Baca Juga: Imran Nahumarury Resmi Ditunjuk Sebagai Pelatih PSIM Jogja, Ini Komentarnya

Ditegaskan pula bahwa keadaan terpaksa itu harus dikaji dari segi ilmu kedokteran forensik.

"Lukanya seperti apa, sayatannya seperti apa," katanya menjelaskan.

Oleh karena itu, kata dia, dalam konsep tersebut polisi harus hati-hati untuk menetapkan seseorang patut sebagai tersangka ataukah tidak patut sebagai tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini