SUKOHARJO, harianmerapi.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sukoharjo memperbolehkan masjid di Kabupaten Sukoharjo menggelar shalat tarawih berjamaah selama Ramadhan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Koordinasi masih dilakukan dengan melibatkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo terkait kebijakan pemerintah.
Ketua DMI Sukoharjo Wawan Pribadi, Sabtu (26/3/2022) mengatakan, DMI Sukoharjo sudah menggelar pertemuan membahas persiapan pelaksanaan ibadah selama puasa Ramadhan. Pertemuan tersebut juga sekaligus menindaklanjuti fatwa MUI.
Baca Juga: Ingin Melancong ke Singapura dalam Waktu Dekat, Ini Dia Panduan Lengkapnya
Dalam pertemuan tersebut DMI Sukoharjo memutuskan masjid di Kabupaten Sukoharjo diperbolehkan menggelar shalat tarawih berjamaah selama Ramadhan. DMI Sukoharjo meminta pada pengurus masjid untuk tetap menerapkan prokes secara ketat. Sebab kondisi sekarang masih pandemi virus Corona.
DMI Sukoharjo juga memberikan ketentuan bagi masjid yang berada di daerah atau wilayah dengan zona merah atau warga sekitarnya banyak terkena virus Corona tidak boleh menggelar shalat tarawih berjamaah selama puasa Ramadhan. "Diluar itu boleh, masjid diperbolehkan menggelar shalat tarawih berjamaah selama puasa Ramadhan dengan menerapkan prokes ketat," ujarnya.
Wawan Pribadi menegaskan, DMI Sukoharjo mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Sampai sekarang DMI Sukoharjo masih menunggu keputusan finalnya dari Kemenag.
"Terpenting tetap menerapkan prokes ketat selama menjalankan shalat tarawih berjamaah dan kegiatan lain selama puasa Ramadhan," lanjutnya.
Baca Juga: Tim SAR Temukan Kapal Nelayan yang Hilang di Perairan Indonesia-Australia, Semua Penumpang Selamat
Sebagai bentuk persiapan DMI Sukoharjo meminta pada masjid yang akan menyelenggarakan shalat tarawih berjamaah selama puasa Ramadhan untuk menyiapkan masker, hand sanitizer, tempat mencuci tangan menggunakan sabun pada air mengalir dan menjaga jarak. Ketentuan tersebut sudah dicek kembali meski sudah lama diterapkan sejak pandemi virus Corona.
"Tunggu saja bagaimana ketetapan Kemenag sesuai kebijakan pemerintah nanti," lanjutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Kamis (17/3) mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap masih akan diterapkan saat puasa Ramadhan nanti. Aturan tersebut juga berlaku hingga Lebaran.
Hal ini diterapkan mengingat sekarang masih pandemi virus Corona. Namun demikian teknis pengaturan tetap masih akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Raup Keuntungan Besar dari Penyebaran Konten Pornografi, Content Creator OnlyFans Dea jadi Tersangka
Pemkab Sukoharjo tidak ingin terjadi lonjakan kasus virus Corona selama puasa Ramadhan hingga Lebaran. Karena itu akan dilakukan pengaturan salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.