temanggung

Disdukcapil Temanggung Mulai Rekam Data E-KTP, Ada 50 Ribu Calon Pemilih Pemula Pemilu 2024

Senin, 21 Maret 2022 | 12:59 WIB
Petugas melakukan perekaman data untuk E-KTP pada pelajar. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)


TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung mulai lakukan rekam data e-KTP pada calon pemilih pada Pemilu 2024.

Jumlah calon pemilih pemula di Temanggung yang harus jalani rekam dana e-KTP mencapai 50 ribu.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung Bagus Panuntun mengatakan perekaman data calon pemilih pemula pada Pemilu 2024 dimulai Senin (21/3/2022).

Ditarget Disdukcapil dapat menyelesaikan rekam data e-KTP dalam 6 atau 7 bulan mendatang.

Baca Juga: Masa Jabatan Walikota Salatiga Segera Berakhir, DPRD Usul Penetapan Pemberhentian kepada Mendagri

"Data calon pemilih pada pemilu 2024 ditarget selesai Oktober. Pemilih pemula ini adalah mereka yang kini berusia 16 atau 17 tahun dan belum melakukan perekaman data kependudukan," kata Bagus Panuntun, ditemui disela pemantauan perekaman data, Senin (21/3/2022).

Bagus Panuntun mengatakan perekaman data calon pemilih pemula adalah perintah dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Disdukcapil harus menyerahkan calon pemilih yang sudah direkam 1,5 tahun sebelum pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024.

Maka, kata dia, mulai Senin ini melakukan kickoff perekaman data calon pemilih pemula. Di Temanggung berdasar data ada sekitar 50 ribu calon pemilih pemula yang akan dilakukan perekaman.

Baca Juga: KSP Beri Kesempatan kepada Pihak yang Merasa Miliki Tanah di Wilayah IKN Ajukan Klaim

Dikatakan ditarget pada Oktober mendatang Kabupaten Temanggung dapat menyerahkan data calon pemilih tahun 2024. Sambil perekaman itu pihaknya membersihkan data atau calon pemilih yang sudah meninggal.

Sehingga nantinya saat diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri data tersedia benar-benar bersih atau data valid.

Dia mengatakan 50 ribu calon pemilih pemula di Temanggung, sebanyak 43 persen menjalani perekaman di sekolah, sedangkan 57 persen di desa-desa.

Baca Juga: Mantan Bupati Buru Selatan Diduga Tarik Uang ASN Tanpa Aturan Jelas, Begini Langkah KPK

Dia menegaskan perekaman data di usia anak 16 tahun untuk keperluan pemilu mendatang, yakni untuk pembuatan daftar pemilih yang akan diserahkan pada Kemendagri, dan merupakan bagian dari kolektivitas data.*

Tags

Terkini