KSP Beri Kesempatan kepada Pihak yang Merasa Miliki Tanah di Wilayah IKN Ajukan Klaim

photo author
- Senin, 21 Maret 2022 | 12:00 WIB
 Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan.  (ANTARA/HO-KSP )
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan. (ANTARA/HO-KSP )



JAKARTA, harianmerapi.com - Kantor Staf Presiden memberi kesempatan kepada semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk mengajukan klaim.


Termasuk mereka yang memiliki data mengenai indikasi kepemilikan tanah adat, dapat mengajukan klaim.


Hal ini disampaikan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan dalam siaran pers di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Turun, Benarkah Pandemi Sudah Mereda ?


Abetnego mengatakan, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan.

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego.

 

Dia mengatakan mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.

Baca Juga: Targetkan Perolehan Suara Naik 50 Persen, Begini Strategi Jitu DPC Partai Demokrat Purworejo

Sebagai informasi, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan yakni, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, karena merupakan lahan segar kawasan hutan.

Sedangkan terhadap zona pengembangan, ujar dia, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait.

Baca Juga: Ini Sosok Risman yang Disebut Miguel Oliveira dalam Pidato Kemenangannya di MotoGP Mandalika

“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantor Pertanahan Balikpapan,” terangnya.

Ia menambahkan, saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X