KSP Beri Kesempatan kepada Pihak yang Merasa Miliki Tanah di Wilayah IKN Ajukan Klaim

photo author
- Senin, 21 Maret 2022 | 12:00 WIB
 Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan.  (ANTARA/HO-KSP )
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan. (ANTARA/HO-KSP )

Dia juga mengutarakan, pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, sebut dia, Rancangan Perpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: Lukisan Keren Hadiah untuk Fabio Quartararo dari Seniman Lombok, Sang Pelukis: Sebenarnya Belum Selesai Tapi…

“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” jelas Abetnego.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X