Pemkab Temanggung Hentikan OP Minyak Goreng Kemasan, ini Penyebabnya

photo author
- Kamis, 17 Maret 2022 | 20:20 WIB
Dinkopdag saat melakukan operasi pasar minyak goreng kemasan di Kecamatan Kranggan  (Foto: dok Dinkopdag Kab Temanggung)
Dinkopdag saat melakukan operasi pasar minyak goreng kemasan di Kecamatan Kranggan (Foto: dok Dinkopdag Kab Temanggung)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Operasi pasar minyak goreng kemasan dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Penghentiaan operasi pasar (OP) minyak goreng (migor) di daerah tersebut di dasarkan atas perintah dari pemerintah pusat.

Perintah penghentian OP migor ini adalah dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan ada surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan tentang pendistribusian minyak goreng, tertanggal 16 Maret 2022.

Baca Juga: Atta Halilintar Kembalikan Tas dari Doni Salmanan, Ini Dia Merek dan Harganya

"Pada poin ke dua surat itu berisi agar menghentikan pelaksanaan operasi pasar di wilayah masing-masing," kata Entargo Yutri Wardono, Kamis (17/3/2022).

Dia mengatakan alasan penghentian OP tersebut karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.

Dia menyampaikan pada Kamis (17/3) masih menyelenggarakan OP Migor di Kecamatan Kranggan sebab telah terjadwal dan barang sudah ada di tempat. OP Migor tersebut adalah yang terakhir.

Baca Juga: Inilah Catatan Statistik Seputar Grand Prix di Idonesia, Ada Nama Valentino Rossi

Sebelumnya, OP Migor dihelat Pemkab Temanggung sejak Jumat (25/2) lalu di sejumlah daerah yang jauh dari toko modern. Tiap kali OP migor disediakan sekitar 4000 liter. Kecamatan yang telah ada OP antara lan Tembarak, Parakan, Kandangan, Candirot dan Wonoboyo.

"Keseluruhan migor dalam OP tersebut sebanyak 25 ribu liter," kata dia.

Dia mengatakan pada surat Dijen Perdagangan Dalam Negeri itu untuk mendukung kelancaran penerapan harga eceran tertinggi (HET) migor curah, diperintahkan untuk jajaran pengelola pasar memasang spanduk HET Migor curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram di pasar.

Baca Juga: 500 Peserta Ramaikan Road to Tour de Ambarrukmo 2022, Tempuh Rute Sejauh 115 Kilometer

"Kami segera memasang spanduk HET Migor curah di pasar-pasar," kata dia.

Dia mengatakan paska ada keputusan dari pemerintah pihaknya langsung memantau pasar. Untuk minyak kemasan telah sesuai mekanisme pasar, karena telah dicabut subsidi. Sedangkan harga migor curah sejauh ini Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X