nusantara

Polisi Tangkap 19 Tersangka Penganiayaan Berujung Kematian di Sumut, Ini Penyebabnya

Jumat, 18 Maret 2022 | 11:15 WIB
Ekspos kasus penangkapan 19 orang tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap korban Muhammad Nizar (41) di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. (ANTARA/HO-Polres Batubara)



MEDAN, harianmerapi.com - Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang mengakibatkan korban Muhammad Nizar (41) meninggal.


Polisi berhasil menangkap 19 orang pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery Kusnadi dihubungi dari Medan, Jumat (18/9/2022) mengatakan identitas ke-19 tersangka berinisial KJS (23), NN (36), SS (24), JS (32), BH (30 ), R (21), HM (26 ), ACN (28 ), AS (30), AW (25), MIS (26), B (26), DMO (31), D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS (55) dan YAS (23).

Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Tersangka Indra Kenz, Polisi Periksa Rudy Salim, Ini Daftar Kekayaannya

"Mereka ditangkap secara terpisah di beberapa daerah yakni di Kabupaten Humbang Hasundutan, Toba, Kota Medan, Deli Serdang dan di Provinsi Riau," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, aksi penganiayaan berujung kematian tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku PS karena perkataan kasar korban.

"Kemudian pelaku bersama rekan-rekannya menganiaya korban hingga meninggal dunia," katanya.

Baca Juga: Tak Mampu Atasi Persoalan Minyak Goreng, Fraksi PKS Minta Mendag Dipecat

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Para tersangka sudah ditahan," katanya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan yang menewaskan korban Muhammad Nizar terjadi di sebuah warung di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Minggu (6/3).*

 

Tags

Terkini