nasional

MUI Perbolehkan Shaf Shalat Kembali Dirapatkan, PP Muhammadiyah : Terserah Kebijakan Takmir Masjid

Kamis, 10 Maret 2022 | 18:35 WIB
Ilustrasi - Seorang anggota berbaju TNI membuka shaf di teras Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (13/5/2021). (ANTARA/ Abdu Faisal)

JAKARTA, harianmerapi.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan shaf shalat kembali dirapatkan seusai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.

Terkait dengan itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyerahkan aturan atau ketentuan shaf shalat kepada masing-masing takmir (pengelola) masjid.

"Itu tergantung dari masing-masing kebijaksanaan takmir masjid. Sebab pemerintah juga telah melonggarkan untuk persyaratan bepergian dengan kendaraan umum dan pertemuan dengan melibatkan masa, mulai dilonggarkan," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Endorse Baju Couple, Thariq Halilintar dan Fuji Tampak Serasi, Warganet: Gemas!

Mu'ti menyatakan bahwa hingga saat ini PP Muhammadiyah belum menerbitkan fatwa baru soal aktivitas di masjid. Kendati demikian, Muhammadiyah bersikap luwes terhadap aturan tersebut.

Menurutnya, bagi takmir yang merasa wilayahnya sudah aman dan Covid-19 terkendali maka diperbolehkan aktivitas shaf shalat kembali dirapatkan. Namun, apabila dirasa belum aman hendaknya mengutamakan keselamatan dan kesehatan.

"Semuanya diserahkan dari kebijaksanaan takmir masjid. Kalau situasinya sudah dirasa aman, tidak apa-apa dilaksanakan, tapi kalau belum aman sebaiknya kita mengutamakan kesehatan dan keselamatan," kata dia.

Baca Juga: Peringatan Keras Bagi yang Suka Begadang! Simak Penjelasan dr Meity Elvina Soal Jam Biologis Tubuh Manusia

Sebelumnya, MUI menyatakan bahwa ketentuan atau aktivitas shaf shalat dapat kembali dirapatkan usai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran terkait aturan pencegahan penularan Covid-19.

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan menurunnya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam.

Niam menjelaskan adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.

Dengan demikian, kata Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.*

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB