SUKOHARJO, harianmerapi.com- Underpass Makamhaji Kartasura resmi dibuka setelah selesai dilakukan perbaikan.
Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan (DPUPR) Sukoharjo melakukan pengawasan ketat di beberapa titik jalur setelah ada larangan kendaraan berat melintas dengan ketentuan spesifikasi tonase atau JBB 8.500 kilogram.
Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sri Buntoro, Rabu (9/3/2022) mengatakan, Underpass Makamhaji Kartasura resmi dioperasionalkan atau dibuka lagi terhitung Selasa (8/3) setelah selesai dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Safari Emas Baitul Maqdis di Indonesia, Prof Abdul Fattah: Bagian dari Fi Sabilillah
Jadwal perbaikan sendiri dikerjakan 21 Februari hingga 7 Maret 2022. Kendaraan berat dilarang melintas sesuai dengan kebijakan Pemkab Sukoharjo.
Larangan kendaraan berat melintas sudah disosialisasikan oleh Dishub dan DPUPR Sukoharjo beberapa hari lalu pada masyarakat. Harapannya pada saat Underpass Makamhaji Kartasura dibuka lagi setelah selesai diperbaiki aturan baru tersebut sudah dipahami.
Dishub Sukoharjo saat awal penerapan larangan kendaraan berat melintas di Underpass Makamhaji Kartasura masih melakukan sosialiasi. Selain itu juga menurunkan petugas jaga dan pemasangan rambu petunjuk arah.
Baca Juga: Perusahaan Musik Terbesar Universal Music Group Hentikan Operasi di Rusia
Pada awal penerapan aturan baru Dishub Sukoharjo memantau kondisi di Underpass Makamhaji Kartasura sudah lancar. Termasuk kepatuhan penerapan larangan kendaraan berat melintas.
"Dishub Sukoharjo menempatkan petugas jaga dan pemasangan rambu petunjuk arah. Kendaraan berat dilarang melintas di Underpass Makamhaji Kartasura," ujarnya.
Dishub Sukoharjo melihat pihak pengelola atau pemilik kendaraan berat sudah mematuhi aturan. Sebab dalam dua hari setelah dibuka tidak banyak pelanggaran.
Baca Juga: Naik Pesawat, KA Antarkota Tak Wajib Tes Antigen atau PCR, Begini Aturan Bagi yang Belum Divaksin
"Sudah ada kepatuhan setelah kami melakukan sosialisasi dan termasuk menginformasikan peta jalan pengalihan arus lalu lintas kendaraan berat," lanjutnya.
Toni melanjutkan, kalaupun ada kendaraan berat melintas karena sopir tidak mengetahui informasi dan pengalihan arus lalu lintas. Petugas jaga kemudian mengarahkan sopir menuju jalur yang telah ditentukan.