SLEMAN, harianmerapi.com - Seorang advokat sebelum menjalankan tugas mendampingi atau mewakili klien dalam memperjuangkan hak-hak hukum harus menerima surat kuasa.
Sehingga surat kuasa menjadi langkah awal perjanjian advokat dengan kliennya.
"Membuat surat kuasa memang keliatan sepele, namun terkadang seorang mahasiswa hukum ketika belajar atau advokat baru sekalipun harus cermat dan teliti jangan sampai terjadi kesalahan ketika membuat surat kuasa," ujar Norman Ramadhan SH, Advokat LBH Sembada kepada wartawan usai menyampaikannya pelatihan di LBH Sembada Sleman, Minggu (6/3)2022).
Dalam kesempatan tersebut, Norman menyampaikan berbagai macam bentuk surat kuasa.
Selain itu juga disampaikan tujuan dibuatnya surat kuasa.
"Jadi sebelum membuat surat kuasa harus tahu untuk apa sih surat kuasa dibuat, sehingga pembuatan surat kuasa menjadi tepat sesuai peruntukan," lanjut Norman menjelaskan.
Namun sebelum mempelajari tata cara pembuatan surat kuasa lebih jauh, seorang advokat atau mahasiswa yang tengah belajar agar menahan dasar hukum surat kuasa.*