JAKARTA, harianmerapi.com - Kabar gembira bagi para buruh dan karyawan swasta di Tanah Air, aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.
Setelah menuai protes dari kalangan buruh dan karyawan swasta, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan dikembalikan ke Permenaker 19 tahun 2015.
Buruh dan karyawan swasta yang kena PHK tidak harus menunggu usia pensiun 56 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT.
Kementerian Ketenagakerjaan RI saat ini tengah melakukan sejumlah langkah untuk merevisi kembali Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai aturan lama, bahkan dipermudah," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Kamis 3 Maret 2022.
Menaker Ida menjelaskan, bahwa pihaknya kini sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Untuk mempercepat proses revisi, pihaknya saat ini aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
Kemnaker juga intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait lainnya.
Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, sehingga Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku.
Baca Juga: Patung Lilin Presiden Rusia Vladimir Putin Dipindahkan dari Museum Grevin Paris
Buruh dan karyawan swasta yang ingin melakukan klaim JHT bisa menggunakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebagai acuan, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
Menaker Ida juga mengatakan, bahwa saat ini sudah mulai berlaku pula Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).