JAKARTA, harianmerapi.com – Semenjak Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tentang pencairan JHT, kini Kemengterian Tenaga Kerja (Kemnaker) melakukan revisi terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
“Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait,” ungkap Kemnaker di Instagram resminya, 2 Maret 2022.
Baca Juga: Polemik Pencairan JHT, Presiden Jokowi Perintahkan Proses Pencairan Disederhanakan
Kemnaker menegaskan bahwa peraturan sebelumnya masih berlaku, oleh karena itu pekerja masih bisa mencairkan JHT.
“Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No. 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini," tulisnya.
"Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri,” lanjutnya.
Baca Juga: SM Entertainment Umumkan Artis Korea Key SHINee Positif Covid-19
Adapun tata caranya masih menggunakan Permenaker 19 Tahun 2015, hal itu berlaku bagi semua pekerja baik yang ter-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," jelas Menteri Ida Fauziyah.
"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," tambahnya.
Baca Juga: Satu Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Unjuk Rasa yang Tewaskan Warga di Parigi Moutong
Kemnaker juga menginformasikan bahwa saat ini sudah berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK.
“Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK,” kata Kemnaker.