JPK ini memiliki tiga manfaat, ialah uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
Baca Juga: Jamu Jadi Nominasi Budaya Sehat UNESCO, Ini Tahapan Verifikasinya
“Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling,” lanjutnya.
Jadi untuk saat ini masih berlaku dua program jaminan sosial, yaitu JKP dan JHT.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" ujarnya. *