Aturan Terkait JHT Masih Direvisi Kemnaker, Pekerja Masih Bisa Klaim JHT dan JKP, Simak Penjelasannya

photo author
- Rabu, 2 Maret 2022 | 17:23 WIB
Kemnaker masih merevisi aturan JHT sehingga pencairan JHT masih bisa dilakukan. (Foto: Instagram @kemnaker)
Kemnaker masih merevisi aturan JHT sehingga pencairan JHT masih bisa dilakukan. (Foto: Instagram @kemnaker)

JPK ini memiliki tiga manfaat, ialah uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

Baca Juga: Jamu Jadi Nominasi Budaya Sehat UNESCO, Ini Tahapan Verifikasinya

“Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling,” lanjutnya.

Jadi untuk saat ini masih berlaku dua program jaminan sosial, yaitu JKP dan JHT.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" ujarnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X