Satu Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Unjuk Rasa yang Tewaskan Warga di Parigi Moutong

photo author
- Rabu, 2 Maret 2022 | 15:48 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo didampingi Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rudy Sufahriadi dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan keterangan pers di Gedung PTIK Polri Jakarta, Rabu (2/3/2022).  (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo didampingi Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rudy Sufahriadi dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan keterangan pers di Gedung PTIK Polri Jakarta, Rabu (2/3/2022). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, harianmerapi.com - Seorang anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Parigi Moutong.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil uji forensik dan uji balistik, yang dilakukan Polda Sulawesi Tengah, terhadap senjata api milik anggota polisi yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa pada 12 Februari 2022.

Baca Juga: Indra Kenz Tutupi Pemilik Aplikasi Binomo, Polisi Bakal Periksa Keluarga dan Orang Terdekatnya

Sebelumnya aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat dengan mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti), menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menutup tambang emas milik PT Trio Kencana.

PT Trio Kencana memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan.

Massa aksi unjuk rasa, yang bergerak sejak pagi hingga malam, dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas, sehingga kepolisian setempat membubarkan para demonstran secara paksa.

Baca Juga: Polda DIY Gelar Operasi Lalulintas Selama 2 Minggu: Tak Ada Tilang, Polisi Tetap Pelototi Pelanggaran

Pembubaran aksi tersebut menewaskan seorang warga sipil bernama Erfaldi (21), warga Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan, yang diduga terkena luka tembak.

Kepala Polda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rudy Sufahriadi di Jakarta, Rabu (2/3/2022), menyebutkan tersangka polisi itu berinisial Bprika H, yang merupakan bintara dari Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong.

"Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka, dengan persangkaan Pasal 359 KUHP," kata Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers di Gedung Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: Hari Raya Nyepi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Hentikan Operasional Selama 24 Jam

"Pasal itu berbunyi barang siapa karena kesalahannya, kealpaannya, menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana lima tahun penjara," tambahnya.

Rudy menjelaskan hasil uji balistik tersebut identik dengan anak peluru proyektil pembanding, yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X