Satu Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Unjuk Rasa yang Tewaskan Warga di Parigi Moutong

photo author
- Rabu, 2 Maret 2022 | 15:48 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo didampingi Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rudy Sufahriadi dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan keterangan pers di Gedung PTIK Polri Jakarta, Rabu (2/3/2022).  (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo didampingi Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rudy Sufahriadi dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan keterangan pers di Gedung PTIK Polri Jakarta, Rabu (2/3/2022). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

"Begitu juga hasil uji DNA (deoxyribonucleic acid) dari sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik," jelasnya.

Baca Juga: Penting Mengenali Faktor Risiko Kanker Usus Besar

Terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut, dia menambahkan, penyidik Ditkrimum Polda Sulteng telah memeriksa 14 saksi, termasuk Bripka H.

Selain itu juga mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna dongker, dan tiga buah selongsong peluru.

Rudy menegaskan pihaknya akan bertindak profesional dalam menangani anggota yang bersalah dengan melanggar standar operasional prosedur (SOP) maupun tindak pidana.

Baca Juga: Kejaksaan Terbitkan SKP2 untuk Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka

"Kami profesional menangani anggota yang bersalah di dalam melakukan pelanggaran, melanggar SOP yang telah ditetapkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan anggota yang melakukan pelanggaran pidana maupun SOP kepolisian akan ditindak tegas.

Dedi meminta seluruh anggota Polri untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku sesuai komitmen Polri.

Baca Juga: Polda DIY Gelar Operasi Lalulintas Selama 2 Minggu: Tak Ada Tilang, Polisi Tetap Pelototi Pelanggaran

"Apabila ini dilanggar, maka ada konsekuensinya, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X