SUKOHARJO, harianmerapi.com- Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Virus Corona.
Aturan dikeluarkan menindaklanjuti adanya kenaikan kasus positif virus Corona. Pengetatan dilakukan dalam kegiatan masyarakat sebagai bentuk pencegahan penyebaran kasus virus Corona.
Etik Suryani, Rabu (23/2/2022) mengatakan, status Kabupaten Sukoharjo mengalami perubahan dari sebelumnya PPKM level 2 menjadi PPKM level 3. Perubahan tersebut membuat Pemkab Sukoharjo gerak cepat untuk menurunkan kasus positif virus Corona sekaligus menekan penyebaran kasus virus Corona.
Baca Juga: Konsep Bangunan IKN Seperti Burung Garuda, Begini Alasan Desainer Nyoman Nuarta
Salah satu upaya tersebut dengan mengeluarkan aturan berkaitan dengan PPKM level 3. Kegiatan masyarakat diatur dengan ketat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai acuan.
Dalam Inbup Nomor 8 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3 dijelaskan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan diselenggarakan melalui pembelajaran jarak jauh. Pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembelajaran tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Pengurusan SIM, STNK dan SKCK, Ini Penjelasan Polri
Esensial pada sektor pemerintah mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen dan outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Tempat ibadah masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi BUMDes, Kades Berjo Karanganyar Akhirnya Penuhi Panggilan Kejaksaan
Fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Usaha wisata seperti tempat hiburan, panti pijat, spa, diskotik, dan sejenisnya, karaoke, permainan biliar, bowling, warung internet, game online, dan kegiatan usaha sejenis lainnya sementara ditutup.
Pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dapat diadakan dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, Kedua, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan atau dengan menunjukan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.