“Untuk ruas jalan tertentu, seperti Jakarta-Cikampek dan Gresik akan tetap diberlakukan zero ODOL atau tidak ada toleransi atau pengecualian terhadap ODOL,” tegas Dirjen Budi.
Sebelumnya, penuturan Dirjen Budi, Kemenperin telah mengirimkan surat pada 31 Desember 2021 lalu yang menyatakan bahwa Kemenperin meminta peninjauan kembali dan penyesuaian waktu kebijakan zero ODOL hingga 2023-2025.
Baca Juga: Ini Jenis Kelamin, Berat Badan dan Ukuran Panjang Bayi Aurel Hermansyah yang Baru Dilahirkan
Sesuai arahan Menhub, dengan kesepakatan tersebut sebagai jalan tengah antara pihak Pemerintah maupun para pengusaha angkutan barang dan logistik agar dapat mengantisipasi kebijakan zero ODOL. *