5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir).
Baca Juga: Viral! Desta Mundur dari DGITM, Belum Diketahui Apa Sebabnya
Cara pendaftarannya:
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman (https://ppg.kemdikbud.go.id) dan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4.
Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4 yang dimiliki.
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-4.
Baca Juga: Ini Penyakit Penyerta yang Bikin Fatal Pasien Covid-19 Hingga Berujung Kematian
Hasil evaluasi:
LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.
Hasil verifikasi tersebut akan dinyatakan dengan 3 kategori sebagai berikut:
1. Disetujui, jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah.
2. Tolak (permanen), jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-4, serta tidak dimungkinkan dengan adanya perbaikan.
Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Internasional tidak linier dengan program studi PPG yang ada.