temanggung

Awas Sindikat Penipuan Perekrutan Guru, Tak Ada Penerimaan ASN Guru Honorer di Temanggung

Rabu, 12 Januari 2022 | 23:00 WIB
Kepala Dindikpora Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Tidak ada perekrutan guru honorer di atas umur 35 tahun untuk mengisi kekosongan kebutuhan di kabupaten Temanggung.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo menegaskan warga untuk berhati-hati adanya informasi yang beredar perekrutan guru honorer di atas umur 35 tahun.

Agus Sujarwo meminta pada warga untuk berhati-hati dan tidak langsung percaya adanya informasi perekrutan guru honorer, apalagi tidak diunggah dalam Website Pemerintah Kabupaten Temanggung.

"Perekrutan guru honorer tidak ada saat ini. Ini untuk menerangkan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat," kata Agus Sujarwo, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Penampakan Baliho Besar Roboh Tutup Ruas Jalan Ringroad Utara Sleman Saat Hujan Deras

Dikatakan saat ini Pemkab Temanggung sedang konsentrasi dalam menyelesaikan pemberkasan seleksi Aparatir Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia menyampaikan dalam beberapa waktu terakhir beredar surat palsu yang sekan-akan dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Surat palsu itu berisi pengangkatan tenaga guru honorer berumur lebih dari 35 tahun untuk mengisi kekosongan kebutuhan.

Baca Juga: Baliho Ridwan Kamil For Presiden Dicopot Satpol PP Cianjur, Ada Apa?

Pada surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PAN-RB.

Surat palsu itu ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah.

Surat tersebut bernomor B/1552/5.5M.01.00/2022 dan tertulis ditandatangani Menteri PAN-RB pada 3 Januari 2022 dengan perihal pengangkatan guru honorer kebutuhan ASN tahun 2022.

Isi surat palsu kali ini tertulis bahwa masih ada kuota kosong pada seleksi CASN tahun 2021 yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Dua Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Divonis Sepuluh Bulan Penjara

Dengan adanya kekosongan ini, seolah Menteri PAN-RB memberikan kesempatan kepada bagi tenaga guru yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:

Tags

Terkini