nasional

Puan Maharani Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi RUU Inisiatif DPR Pekan Depan

Rabu, 12 Januari 2022 | 11:05 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Tangkapan layar Ketua DPR RI Puan Maharani )



JAKARTA, harianmerapi.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Puan Maharani segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR pada Selasa (18/1/2022).

"Insyaallah Undang-Undang tersebut akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada hari Selasa 18 Januari,'' ujarnya dikutip dari laman DPR RI, Rabu (12/1/2022).

Puan menegaskan bahwa DPR bersama dengan pemerintah bersepakat membahas RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif secara terbuka dengan waktu secepat mungkin.

Baca Juga: Omicron di China Meluas, Muncul Rumor Beijing Bakal Lockdown Saat Winter Olympic

"Targetnya adalah secepat-cepatnya dan pembahasannya terbuka menampung masukan dari umum kemudian pasal per pasal yang akan ada itu akan dibahas bersama dengan DIM pemerintah yang akan ada sehingga itu memang sesuai dengan niat baik," tandasnya.

Dengan begitu, Puan berharap Undang-Undang tersebut tidak cacat hukum dan bermanfaat bagi khalayak. Terlebih saat ini Indonesia dihadapkan pada banyaknya kasus kekerasan seksual yang merajalela.

"Harapan kita semua akan bermanfaat ke depannya dan sebagai Undang-Undang yang memang tidak cacat hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Warga Diminta Siaga Hadapi Gelombang Penularan Omicron, di Indonesia Bertambah Jadi 506 Kasus

Puan menjelaskan seluruh mekanisme dalam mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif akan ditempuh secara lengkap dan runtut, tidak boleh ada yang terlewat.

"Dalam mekanisme yang akan kami lakukan dalam minggu ini yaitu rapat pimpinan dan Bamus itu semua akan kami sepakati jadi kami berharap pimpinan DPR, dan DPR berharap tidak ada mekanisme yang tidak dilakukan," ujarnya.

"Ini adalah kesepakatan DPR yang nantinya akan kita sampaikan atau akan kita bahas bersama pemerintah. Jadi nanti tunggu dulu," imbuhnya.

Baca Juga: Pemda DIY Siapkan Isoter dan Faskes Hadapi Omicorn

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar jajarannya segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang belum selesai diproses padahal sudah dimulai tahun 2016.

"Saya mencermati dengan seksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR," ujar Jokowi, Rabu (5/1/2022).

"Saya berharap RUU Tindak Pindana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," imbuh Jokowi. *

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB