Diketahui, Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.641.854 setelah sebelumnya hanya naik 0,85 persen atau sekitar Rp37.000.
Anies Baswedan menyebutkan, kenaikan ini mengacu kepada kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7-5,5 persen, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen.
Kemudian proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667, dari UMP tahun 2021. Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan.
Baca Juga: KSAD Kunjungi Rumah dan Makam Korban Tabrak Lari di Nagreg, Pastikan Oknum TNI AD Diproses Hukum
Tentu kata dia dengan tetap mempertimbangkan azas keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," ucapnya.
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” katanya.
Anies menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, dia berkata pada tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.
Sedangkan UMP DKI Jakarta 2022 terbaru telah ditetapkan naik sebesar 5,1 persen.* (pikiran-rakyat.com/amir faisol)