news

UMP DKI Jakarta 2022 Terbaru yang Diketok Anis Baswedan Naik 5,1 Persen Tak Ada Revisi Lagi, Begini Besarannya

Senin, 27 Desember 2021 | 15:19 WIB
UMP DKI Jakarta telah ditetapkan naik 5,1 persen oleh Gubernur Anies Baswedan. (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

 

harianmerapi.com - UMP DKI Jakarta 2022 terbaru telah mendapati keputusan akhir, yakni naik 5,2 persen. Padahal tercatat kenaikan UMP (Upah Minimimum Provinsi) sebelum tahun 2020 lalu minimal delapan persen.

Informasi terbaru UMP DKI Jakarta 2022 itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah. Menurutnya penetapan UMP 2022 Jakarta sebesar 5,1 persen ini tidak ditetapkan secara sepihak.

Diketahui sebelumnya, rencana kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 terbaru ini sempat mendapatkan protes dari kelompok buruh.

Mereka mendapati kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 terbaru ini telah mengalami penurunan jumlah kenaikannya secara siginifikan.

Khususnya pada masa pandemi, dimana UMP DKI Jakarta 2021 ditetapkan naik sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186.

Baca Juga: Murah dan Sederhana, Ini Tips Renovasi Kamar Tidur Ala Zaskia Adya Mecca

"5,1 persen tidak direvisi kembali," ujar Andri seperti dikutip dari artikel berjudul 'Sah! Anies Baswedan Ketok Palu UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Jadi Rp4,6 Juta' yang tayang di pikiranrakyat.com pada Senin, 27 Desember 2021.

Lebih lanjut, terkait UMP DKI Jakarta 2022 terbaru tersebut, Andri mengatakan Pemprov Jakarta masih akan melakukan diskusi bersama perusahaan seperti halnya yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen ini tidak ditetapkan secara sepihak, karena sudah dibahas bersama tripartit (Dewan pengupahan dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha).

Dalam pembahasan itu kata Andri memang tidak akan menghasilkan kesepakatan yang sama, sebab masing-masing pihak mempunyai penghitungannya sendiri.

"Di sini dibilang 'wah sepihak' enggak. Karena apa? Karena pak Gubernur (Anies Baswedan) sesuai dengan ketentuan harus menetapkan sepakat atau tidak sepakat," tuturnya.

Baca Juga: Lesty Kejora Melahirkan, Ini Kronologi Istri Rizki Billar Dilarikan ke Rumah Sakit karena Kontraksi Tak Henti

"Angka yang dirumuskan di depan dewan pengupahan antara pemerintah, asosiasi, dan serikat itu harus diputuskan," ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB