yogyakarta

Syarat Memperoleh SIM Makin Sulit, Polresta Jogja Berikan Pelatihan Ujian Praktik: Persiapan Harus Matang

Rabu, 22 Desember 2021 | 17:54 WIB
Petugas Satpas Polresta Yogyakarta memandu masyarakat, yang hendak kengikuti ujian praktik SIM (Foto: Samento Sihono)

JOGJA,harianmerapi.com-Guna mempermudah masyarakat untuk mendapatkan SIM, Polresta Yogyakarta memberikan fasilitas kemudahan dengan memberikan pelatihan praktik ujian SIM kepada pemohon. Pelayanan itu dihadirkan untuk menjawab keluhan masyarakat akan sulitnya lolos dari Ujian praktik SIM dan teori dalam pengurusan SIM.

"Jadi masyarakat pemohon SIM baru bisa mencoba ujian praktik dulu sebelum mengikuti tes terlebih dahulu," beber Kasat Lantas Polresta Yogyakara Kompol Kompol Chandra Lulus Widiantoro SIK, Rabu (22/12/2021) kepada wartawan.

Menurutnya, merujuk pada aturan tentang Ujian praktik SIM C, yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, ditetapkan ada lima materi ujian yang diberikan, yaitu pengereman/keseimbangan, slalom/zigzag, membentuk angka 8, reaksi rem menghindar, dan berbalik arah membentuk U.

Baca Juga: Update Jadwal SIM Keliling Seluruh DIY Rabu 22 Desember 2021 Komplet

Peserta ujian praktik SIM C dianggap lulus jika menyelesaikan semua materi tanpa melakukan kesalahan seperti menjatuhkan patok.

"Setiap peserta ditentukan punya kesempatan dua kali sebelum dinyatakan gugur. Ujian praktik adalah salah satu syarat mendapatkan SIM C selain harus memenuhi lulus ujian teori," jelasnya.

Sementara pemohon SIM A juga harus mengikuti ujian praktik nyetir mobil jalan lurus (maju dan mundur), nyetir mobil dengan jalur zig-zag (maju dan mundur), praktek memarkir mobil secara seri atau parkir mundur.

"Pemohon juga harus praktik memarkir mobil secara paralel dan uji berhenti di tanjakan. Kita berikan fasilitas kendaraan. Pemohon boleh mencoba dahulu sebelum mengikuti ujian praktik," tandasnya.

Baca Juga: Update Jadwal SIM Keliling di Seluruh DIY Hari Ini, Selasa 21 Desember 2021

Selain harus lolos ujian praktik, bikin atau perpanjang SIM wajib melengkapi persyaratan lain yakni tes psikologi. Sebelumnya, urus perpanjangan hingga bikin SIM terdiri cek kesehatan dan teori.

Saking ketatnya, tanpa nilai tes psikologi, pemohon SIM hingga perpanjangannya tidak bakal lolos untuk mendapatkan SIM. Dengan begitu, para pemohon SIM diharuskan untuk menjalani tes psikologi terlebih dahulu.

"Setiap pemohon yang ingin mendapatkan SIM memang ada persyaratan tertentu. Jadi harus dipersiapkan sebelum melakukan pengajuan permohonan SIM," katanya.

Dikatakan Kompol Chandra, khusus untuk persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, pemohon tak hanya melampirkan surat keterangan dokter. Namun juga harus menunjukkan surat keterangan lulus tes psikologi.

Baca Juga: Kerabat Korban Tabrak Lari di Bantul Cari Keadilan, Tinggal Sebatang Kara dari Keluarga Tak Mampu

"Untuk tempat melakukan tes psikologi dan mendapatkan surat kesehatan bisa diperoleh di Satpas Polresta Yogyakarta," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini