JAKARTA, harianmerapi.com - Kewajiban melampirkan hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan domestik diprotes banyak kalangan, karena banyak aspek yang sebenarnya membuat ketentuan itu tidak perlu.
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo merekomendasikan agar pemerintah dapat membatalkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tersebut.
"Di Jawa sudah PPKM level 1. Kalau PPKM level 1 saja diwajibkan PCR, lalu untuk apa kriteria level tersebut? Mestinya ketika PPKM level 1 kita cukup pakai antigen saja, atau bahkan tidak pakai tes Covid-19 lagi. Hampir 60 persen menurut data warga Indonesia sudah divaksinasi. Lalu, gunanya apa vaksinasi?" kata Sigit Sosiantomo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (30/10/2021).
Baca Juga: Setelah Sempat Diduduki KKB, Bandara Bilogai Kembali Dikuasai Apara Keamanan
Menurut dia, kewajiban tes PCR akan menyusahkan masyarakat karena beberapa faktor, mulai dari ketersediaannya yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia, masa berlakunya yang terlalu singkat, serta harganya yang relatif mahal.
Hal tersebut dinilai Sigit akan merugikan masyarakat, terlebih mengingat aturan dalam Surat Edaran ini rencananya akan diterapkan ke seluruh moda transportasi.
Sigit menyarankan pemerintah semestinya mencontoh negara seperti Amerika dengan membuat peta wilayah penyebaran risiko Covid-19 untuk menilai wilayah mana saja yang membutuhkan pemberlakuan syarat tes Covid-19.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Masyarakat di Jateng Bagian Selatan untuk Waspada Peningkatan Curah Hujan
Ia mengemukakan, alasan utama pemerintah melalui Kemenhub mensyaratkan hasil tes PCR untuk penerbangan domestik adalah terkait rencana peningkatan kapasitas pesawat.
Padahal, lanjutnya, menurut penelitian IATA (International Air Transport Association), transportasi udara merupakan salah satu moda transportasi yang paling aman dari penyebaran Covid-19.
"PCR bukan alat untuk menjaga tidak tersebarnya Covid lagi, tapi menurut saya memperbanyak vaksin. Itu sudah sesuai dengan standar WHO. WHO saja hanya mensyaratkan antigen kalau sudah vaksin dua kali. Jadi kita mau ikut standar mana sih, sebetulnya? SE itu rujukannya mau standar apa?" katanya.
Baca Juga: SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta Gelar FGD Virtual, Kepsek: Agar Siswa Sukses Dunia Akherat
Senada, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyebut bahwa kebijakan ini lebih kuat muatan bisnisnya daripada tujuan kesehatan.
"Persyararatan perjalanan dalam negeri khususnya wilayah Jawa Bali dengan mewajibkan test PCR dan sudah vaksin menjadi kebijakan aneh dan diduga motif ekonomi lebih kuat dibandingkan alasan kesehatan," katanya.
Sebagaimana diwartakan, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengemukakan ketentuan tes PCR bagi pelaku perjalanan karena perlindungan vaksinasi Covid-19 belum 100 persen efektif.