temanggung

Polres Temanggung Menangkap Tersangka Penjual Pil Daftar G, Barang Bukti Berupa 1.000 Pil

Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:54 WIB
Kepolisian Resort Temanggung menangkap Betu dengan sangkaan mengedarkan dan menjual sediaan farmasi obat daftar G. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Kepolisian Resort (Polres) Temanggung menangkap Har alias Betu (24) warga Desa Gondangwayang Kecamatan Kedu Temanggung.

Ia ditangkap karena mengedarkan dan menjual sediaan farmasi obat berupa pil warna putih berlogo huruf Y atau pil Yarindo.

Kepala Polres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan sebelum penangkapan petugas mendapat informasi bahwa Betu yang selama ini menjadi target operasional bertransaksi obat terlarang.

Petugas lantas menyelidiki dan setelah memastikan keberadaan obat terlarang dalam penguasaan tersangka lantas dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Bupati Jember Minta Maaf Usai Viral Pesta Pernikahan Keluarganya yang Diduga Langgar Pokes

"Penangkapan di Dusun Kauman Desa Gondangwayang Kecamatan Kedu," katanya, Rabu (20/10/2021).

Dia mengatakan tersangka ditangkap sebelum mengedarkan obat terdaftar G pada warga lain. Semula tersangka mengelak memiliki pil daftar G.

Petugas lantas menggeledah rumahnya dan petugas menemukan yang dicari. Tersangka pun tidak bisa mengelaknya.

Barang bukti yang disimpan di rumah tersangka berupa kotak kardus berisi botol plastik putih kosong, dan dua pak plastik klip ukuran 4x6.

Baca Juga: DPRD DIY Segera Sahkan Raperda Penanganan Covid-19, Pelanggar Prokes Bisa Ditipiring dan Denda

Selain itu uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo dan satu unit handphone.

Petugas menemukan satu botol plastik warna putih berisi pil warna putih berlogo huruf Y berisi kurang lebih seribu butir.

Tersangka dijerat dengan pasal Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat 2 dan 3, Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar,"kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini