JOGJA, harianmerapi.com- Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memberlakukan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke perkantoran, pusat perbelanjaan, mal, tempat makan, objek wisata, dan tempat publik lainnya.
Bagi para pelaku usaha dan pengelola area publik wajib menyediakan QR Code atau barcode aplikasi PeduliLindungi milik Kemenkes.
Hal ini dilakukan untuk menekan laju persebaran virus Covid-19 dan melakukan tracing.
Berikut adalah cara registrasi dan download QR Code PeduliLindungi bagi pelaku usaha dan pengelola area publik dilansir dari laman Kemenkes, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: Menkumham Jamin Pemenuhan HAM Lewat Peraturan Perundang-undangan
1. Registrasi akun via https://cmsreg.dto.kemkes.go.id dan pastikan mengisi data dengan lengkap dan benar.
2. Tunggu pemberitahuan atau notifikasi hingga akun pengajuan diverifikasi.
3. Buat password untuk aktivasi akun. Pastikan passwod mudah diingat
4. Setelah itu login akun melalui laman https://cms.pedulilindungi.id
Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Wapres Minta Kemenkumham Mereformasi Legislasi dan Regulasi
5. Kemudian masukkan detail informasi tempat dan lokasi usaha anda.
6. Download dan cetak poster QR Code PeduliLindungi di depan pintu masuk lokasi usaha. Pastikan ukuran yang dapat dibaca dan enak dilihat.
Demikian cara mudah membuat QR Code aplikasi PeduliLindungi Kemenkes yang dapat segera dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya persebaran virus Covid-19.*