MAKASSAR,harianmerapi.com-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyayangkan polisi yang meminta bukti sebagai syarat agar kasus perkosaan 3 bocah di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, yang penyelidikan dihentikan Polres setempat pada tahun 2019 dibuka lagi.
LBH menjelaskan jika yang berwenang membeberkan bukti adalah polisi, bukannya LBH.
"Kami minta Polri lebih profesional. Satu hal kenapa kami tidak mempercayai Polres Lutim karena menjaga identitas anak saja tidak mampu," ujar Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jalan Nikel Raya, Sabtu (9/10/2021).
Bahkan fakta lain, kata dia, saat Polres Lutim mengklarifikasi di media sosial internalnya malah menyebut identitas asli ibu korban.
Hal ini tentu menjadi preseden buruk dalam hal penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum serta dinilai melabrak aturan yang ada.
Tidak hanya itu, beberapa fakta yang disampaikan dan diserahkan kepada Polda Sulsel saat gelar perkara kedua pada Maret 2020 berupa bukti foto para korban yang diabadikan ibunya berinisal SA terdapat kerusakan pada alat seksual pada ketiga anaknya, Namun fakta itu terkesan diabaikan.
Begitu juga pelapor SA sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap para anak korban di Puskesmas Malili pada 2019 dan mendapatkan surat rujukan dari dokter lain untuk berobat.
Tertulis, hasil diagnosa bahwa para anak korban mengalami kerusakan pada bagian anus dan vagina serta "child abuse" tidak dinilai.
Baca Juga: Kasus Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur Viral, Kementerian PPPA Belum Beberkan Hasil Investigasi
Berkaitan dengan penghentian perkara itu dalam proses penyelidikan melalui penetapan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan penyidik Polres Lutim, pihaknya menilai sangat prematur.
Haedir menyinggung soal pernyataan Polda Sulsel yang mempersilakan LBH untuk mengajukan bukti-bukti baru pada kasus ini agar bisa dibuka. Bahwa statemen itu salah alamat. Sebab, tidak ada kewenangan LBH mengambil dan mengajukan alat bukti, tapi itu tugas dan ranah aparat kepolisian.
"Fakta-fakta yang telah disebutkan tadi, minimal ada tiga hal fakta yang harus diambil sendiri oleh polisi, bukan LBH," katanya.
"Pertama hasil visum, kedua hasil rekam medik anak saat diperiksa di Rumah Sakit di Lutim. Ini harus diambil oleh polisi sendiri, LBH tidak bisa, LBH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan," kata dia menegaskan.*