nasional

Kasus Suap Azis Syamsuddin, KPK Periksa 3 Orang Saksi

Jumat, 8 Oktober 2021 | 13:40 WIB
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) terkait pengumuman dan penahanan tersangka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)


JAKARTA, harianmerapi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih mengembangkan kasus suap yang melibatkan tersangka mantan Wakil DPR Azis Syamsuddin.


Berkaitan itu, KPK, Jumat (8/10/2021), memanggil tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Mereka yang dipanggil yakni Syamsi Roli selaku PNS, karyawan BUMN Neta Emilia, dan Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri Bandar Jaya.

Baca Juga: Penghentian Kasus Pencabulan Anak di Luwu Timur Dinilai Aneh

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ. Pemeriksaan dilakukan di Aula Polrestabes Bandarlampung, Polda Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

KPK pada Sabtu (25/9) telah mengumumkan Azis sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Agustus 2020, Azis yang merupakan politikus Partai Golkar menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan juga Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Baca Juga: Begini 'Chemistry' Antara Adipati Dolken dan Della Dartyan di Film 'Akhirat, A Love Story'

Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

 

Selanjutnya, Robin menghubungi advokat Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang tersebut dan kemudian disetujui oleh Azis.

Baca Juga: IHGMA DPD Yogya Hadirkan Program GM Talk, Siapkan SDM Perhotelan dalam Masa PPKM Level 3

Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Untuk teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur. Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank tersebut kepada Azis.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB