nusantara

Pengadilan Agama Surabaya Bikin Terobosan, Pendaftaran Perkara Bisa Lewat Kalurahan

Senin, 13 September 2021 | 12:37 WIB
Kantor Pengadilan Agama (PA) di Kota Surabaya. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

SURABAYA, harianmerapi.com - Inilah terobosan yang dilakukan Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya pada masa pandemi Covid-19. Untuk melakukan pendaftaran perkara, tidak harus ke PA, tapi bisa lewat kalurahan.


Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya Samarul Falah mengatakan pendaftaran perkara di pengadilan agama setempat saat ini bisa melalui kantor kalurahan yang tesebar di Kota Pahlawan, Jawa Timur, sehingga sangat mudah dan praktis.

Menurut Samarul, Pemkot Surabaya bersama pengadilan agama dan Kementerian Agama (Kemenag), ​​ telah menjalin kerja sama untuk mewujudkan kemudahan pelayanan peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Baca Juga: Guna Amankan Aset, Eks Bupati Kukar Suap Penyidik KPK Rp 5,197 Miliar

"Inisiatif ini muncul saat saya bertemu Wali Kota Surabaya dan Kepala Kantor Kemenag Surabaya. Dalam pertemuan itu, muncul gagasan bersama untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan layanan dan biaya murah," kata Samarul Falah​ di Surabaya, Senin​​​ (13/9/2021).

Untuk itu, pihaknya mempunyai ide agar warga itu bisa mendaftarkan perkara melalui kalurahan. Apalagi, di PA Surabaya sidangnya juga begitu banyak, ditambah lagi tidak mempunyai lahan parkir karena parkirnya dikelola oleh masyarakat di jalan.

Alhasil, ide gagasan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU pada tanggal 31 Mei 2021 dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama Pemkot Surabaya membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kalurahan dengan aplikasi ACO-ERI.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar, Antara Lain dari Aziz Syamsuddin

Dijelaskan pula bahwa pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara daring yang terintegrasi dengan PA Surabaya.

Dengan adanya MoU itu, pendaftaran perkara di PA Surabaya dapat secara daring melalui e-Kios di seluruh kantor kalurahan Surabaya. Bahkan, melalui e-Kios tersebut, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut.

Melalui layanan ini, dia berharap warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping.

Baca Juga: Vaksin GX-19N, Unggul Tanggulangi Varian Baru Covid-19, Hasilkan Antibodi Lebih Tinggi

"Jadi, nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kalurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui e-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kalurahan," ujarnya.

Menurut Samarul, sebenarnya orang berperkara dan mengurus secara mandiri di PA Surabaya biayanya murah. Akan tetapi, karena ketidaktahuan warga sehingga mereka memilih untuk menggunakan jasa pendampingan perkara.

Halaman:

Tags

Terkini