SEMARANG,harianmerapi.com-Tiga orang remaja berusia 14 tahun dan 17 tahun dijual di rumah karaoke di Tegal. Polda Jawa Tengah pun membongkar praktik perdagangan anak itu dan mengamankan beberapa pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandhani dalam siaran pers di Semarang, Rabu (8/9/2021) mengatakan tiga pelaku diamankan dalam pengungkapan tindak pidana perdagangan anak itu.
Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari informasi tentang keberadaan anak di bawah umur yang bekerja di sebuah tempat karaoke berlokasi di kompleks Pasar Beras Mintaragam, Kota Tegal.
Baca Juga: Viral Pelecehan Seks di Sleman: Korban Dipaksa Tidur di Tepi Jalan Sambil Dicabuli
"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tiga anak berusia 14 dan 17 tahun yang dipekerjakan di tempat karaoke itu," katanya.
Ketiga anak itu, lanjut dia, berasal dari Jawa Barat. Tiga pegawai tempat karaoke, lanjut dia, ikut ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ketiga pegawai tersebut masing-masing berinisial ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kota Bandung.
Baca Juga: Polda Jateng Ringkus Pelaku Lempar Batu ke Truk di Kendal
Ia menjelaskan para tersangka berperan mencari korban yang akan dijual di tempat karaoke tersebut.
"Bersama para tersangka diamankan bukti tagihan ruangan dan "bookong order" untuk ketiga korban," katanya. Atas perbuatannya, kata dia, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.*