JAKARTA, harianmerapi.com - Setelah melakukan penyelidikan intensif, Kepolisian Republik Indonesia menyatakan tidak ada kebocoran data masyarakat di dalam sistem Electronic Health Alert Card (eHAC).
Polisi juga tidak menemukan upaya pengambilan data pengguna pada server aplikasi tersebut.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh 'cyber' Polri terhadap Kemenkes dan mitra Kemenkes, bahwa tidak ditemukan upaya pengambilan data pada server eHac," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Pemerintah Sedang Menyiapkan Skenario Endemi Covid-19, Ini Detailnya
Argo menyebutkan, setelah dipastikan tidak ditemukan adanya pengambil alihan data pengguna eHAC, maka bantuan penyelidikan oleh Siber Polri dihentikan.
"Iya dihentikan mulai kemarin," ujar Argo.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Argo memastikan aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan versi modern yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan aman digunakan oleh masyarakat.
"Ya aman," kata Argo.
Baca Juga: Kejagung Hentikan Kasus Pelindo II Karena Sulit Temukan Unsur Kerugian Negara
Argo pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi di mana fitur e-Hac yang terbaru sudah terintegrasi di dalamnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI Anas Ma'ruf menegaskan data masyarakat yang ada di dalam sistem Electronic Health Alert Card (eHAC) tidak bocor dan berada dalam perlindungan.
"Data masyarakat yang ada di dalam eHAC tidak mengalir ke platform mitra. Sedangkan data masyarakat yang ada di platform mitra adalah menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, sesuai dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik atau UU ITE," kata Anas dalam konferensi pers daring, Rabu (1/9).
Baca Juga: Petisi Penolakan Saipul Jamil Tampil di Teve Nyaris Tembus 500.000 Tanda Tangan