temanggung

Tukang parkir urunan beli sabu-sabu, ketahuan, dikecrek polisi deh

Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:25 WIB
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (Foto : Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Seorang tukang parkir sebuah tempat wisata terkenal di Temanggung PS alias Kakek (46) ditangkap petugas Satres Narkoba Kepolisian Resort Temanggung karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kepolisian Resort Temanggung selain menangkap Kakek juga dua teman laninya yakni, Sub alias Crazy (34) tahun Wah alias Tembong (54). Keduanya juga diketahui mengkonsumsi sabu bersama Kakek di Embung Bansari.

Kasat Reserse Narkoba Polres Temanggung AKP Luqman Effendi mengatakan para tersangka ditangkap pada Senin lalu sekitar pukul 13.00 hingga 19.00 WIB di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Sejumlah rangka motor Honda patah, AHM belum ada rencana untuk melakukan recall

"Tiga tersangka adalah warga Bansari Temanggung. Mereka sepakat mengkonsumsi Sabu-sabu satu hari sebelumnya," kata Luqman Effendi, Kamis (24/8/2023).

Da mengatakan petugas mengetahui ketelibatan ketiganya setelah mendapat informasi dari warga yang lantas di tundak lanjuti. Para tersangka dijemput petugas kepolisian di rumahnya masing-masing.

"Anggota reserse narkoba menerima informasi dari masyarakat ada warga yang memakai sabu secara bersama-sama di daerah embung Bansari. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Kakek, Crazy, dan Tembong," kata dia.

Baca Juga: Cerita misteri aneh tapi nyata rasa sakit saat melahirkan bayi dialihkan dari istri ke suami

Disampaikan petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,39 gram, peralatan konsumsi sabu, telepon genggam dan sepeda motor.

"Barang bukti sabu ditemukan di rumah Crazy di Dusun Mranggen Kidul Mranggen Kidul yang disimpan di kamar tidurnya," kata dia.

Dikemukakan bahwa barang bukti dibeli seharga satu juta per 1 gram dari Joker yang kini jadi buronan kepolisian.

Dia menyampaikan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun 12 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Baca Juga: Gara-gara Menolak Pemberian Susu Kemasan, Seorang Pemuda Jadi Korban Penganiayaan

Tersangka Kakek menyebut pembelian sabu-sabu dengan iuran bertiga dan dirinya iuran Rp 300 ribu hasil kerja sebagai juru parkir di embung Bansari dalam satu hari.

"Pendapatan parkir hari itu untuk beli sabu-sabu, saya telah 5 tahun gunakan sabu-sabu," kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini