HARIAN MERAPI - Seorang laki-laki ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara oleh jajaran Sat Narakoba Polres Pematang Siantar .
Tersangka yang ditangkap adalah RHP (31) warga Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Baca Juga: Penambahan kuota PPDB SMA-SMK di Jawa Tengah disambut positif, begini tanggapan pakar pendidikan
Kasi Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmy C Hutajulu, Rabu, menjelaskan, pada Senin (12/6) malam sekira pukul 21.30 WIB personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Kentang, Kota Pematang Siantar.
Personel kemudian berangkat menuju lokasi tersebut dan terlihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang diterima sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor polisi.
Selanjutnya petugas memberhentikan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama RHP.
Saat dilakukan interogasi, RHP mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Kentang Kelurahan Tomuan, Kota Pematang Siantar.
Baca Juga: Pagi ini MK putuskan gugatan sistem pemilu, proporsional terbuka atau tertutup
Personel Sat Narkoba kemudian menuju ke rumah RHP dan ditemukan satu kotak rokok berisi dua paket narkotika jenis sabu.
Di rumah orang tuanya juga ditemukan satu tas warna hijau yang di dalamnya terdapat dua paket narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, timbangan digital dan dua sendok yang terbuat dari pipet.
Total berat brutto sabu yang diamankan 89,84 gram yang diakui RHP miliknya yang diperoleh dari A.
Baca Juga: Indonesia Open 2023, Berikut 13 Wakil Merah Putih yang Bertarung di Babak 16 Besar Hari Ini
Seluruh barang bukti bersama RHP dibawa ke Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.*