nasional

Lahirnya PP No 28/2022 bertentangan dengan undang-undang, berikut catatan FGD yang diadakan DPP Ferari

Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Ketua Umum DPP Ferari, Teguh Samudera (kiri) bersama para nara sumber foto bersama saat pelaksanaan FGD (Foto: Dok Ferari )



HARIAN MERAPI - Dewan Piminan Pusat Federasi Advokat Indonesia (DPP Ferari) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Disharmoni dan Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah” di Hotel Oakwood Suites Kuningan Jakarta Selatan.

Dalam kegiatan FGD tersebut menghadirkan tiga orang begawan hukum Indonesia yang sudah tidak diragukan lagi kepakaran kredibilitas dan integritasnya yakni Dr Hamdan Zoelva SH MH (Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2016), Dr Maruarar Siahaan SH MH (Hakim Mahkamah Konstitusi 2003-2008) dan Dr Margarito Kamis SH MHum (Pakar Hukum Tata Negara).

Dalam FGD tersebut diikuti sejumlah kalangan seperti Organisasi Advokat (Peradi, KAI, Peradin dan IAI), Mahkamah Agung RI, Polri, Kejaksaan Agung RI, Lemhanas, Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, OJK, Bank Indonesia, Komnas HAM dan sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Bhayangkara, Unhan, Untirta dan lain-lain.

Baca Juga: Genap Berusia Dua Tahun, J&T Cargo Catat Pertumbuhan Signifikan

"FGD ini dilatarbelakangi lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara yang secara substansi banyak melanggar hak asasi warga negara dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," ujar Ketua Umum DPP Ferari, Dr (Yuris) Dr (MP) H Teguh Samudera SH MH dalam rilisnya, kemarin.

Lahirnya PP No 28/2022 tersebut ditengarai akibat situasi ekonomi yang tidak menentu karena krisis global, sehingga mendorong negara mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk memastikan perkonomian negara tidak terpuruk.

Salah satunya dengan memaksimalkan pendapatan negara melalui penagihan piutang negara melalui instrumen PP No 28/2022.

Namun sayangnya intrumen tersebut berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang negara yang berakibat pada terlanggarnya hak asasi warga negara.

Terdapat sejumlah permasalahan dalam PP No 28/2022 diantaranya :

Baca Juga: Lulusan UGM Mencapai Lebih dari 375 Ribu Orang, Rektor Ova Emilia Sebut Nama Presiden Jokowi

1. PP No 28/2022 bertentangan dan melampaui pengaturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Sebagai peraturan delegasi harusnya PP tidak boleh mengatur melampaui UU yang mendelegasikannya, karena sesungguhnya PP itu merupakan aturan pelaksana dari UU. Hal ini jelas telah melanggar Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.”

2. PP No 28/2022 melanggar asas dan prinsip dasar hukum keperdataan sebagaimana tertuang pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sebagaimana diketahui PP No 28/2022 memuat aturan yang memperluas subyek yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas Piutang Negara, tidak hanya Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang.

Tetapi juga “Pihak yang Memperoleh Hak” termasuk keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua, dan suami/istri. Hal ini jelas bertentangan dengan KUH Perdata khususnya Pasal 1338, 1315 dan 1340 yang pada pokoknya mengatur suatu perikatan/perjanjian hanya sah berlaku bagi pihak-pihak yang membuat atau menandatanganinya.

Baca Juga: Pakar UGM Imbau Warga Tidak Membiasakan Bakar Sampah

Oleh karena itu, suatu perikatan/perjanjian tidak dapat memberi keuntungan maupun berdampak kerugian kepada pihak ketiga yang tidak ikut dalam membuat perikatan/ perjanjian tersebut. Selain itu, dalam hukum perdata, tidak dikenal adanya pertanggungjawaban utang sampai keluarga derajat kedua. Dalam hukum perdata utang hanya dapat diwariskan, akan tetapi PP No 28/2022 telah mengabaikan hukum waris karena pewaris belum meninggalpun utang bisa ditagihkan ke ahli warisnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB