3. PP No 28/2022 memuat aturan tentang Paksa Badan, Tindakan Keperdataan (berupa pemblokiran rekening, deposito dll, tidak bolemh menerima kredit atau pembiayaan lainnya, tidak boleh menjadi pengurus di perusahaan dll) dan Tindakan Layanan Publik (berupa pencekalan, pencabutan Paspor, tidak bisa mendapatkan layanan administasi pemerintahan seperti pengurusan KTP, SIM, izin usaha, perpajakan dll).
Aturan ini lebih berat dari sanksi pidana sekalipun. Oleh karenanya jelas melanggar Hak Asasi Manusia yang dijamin UUD NRI 1945. Selain
itu, sesuai Pasal 28J UUD NRI 1945 jo Pasal 70 dan 73 UU No 39/1999 tentang HAM Pembatasan hak sebagaimana dimaksud hanya dapat ditetapkan dengan produk hukum Undang-undang.
Baca Juga: Makna Patung Bung Karno yang Diresmikan Megawati di Omah Petroek Sleman, Lambang Keabadian Pancasila
4. Pasal 77 PP No 28/2022 juga mengatur soal impunitas yang mengatur keputusan pejabat administrasi negara dalam pengurusan Piutang Negara tidak dapat dituntut secara hukum atau diajukan upaya hukum. Hal ini selain telah melanggar UU HAM jelas merusak prinsip negara hukum dan merusak penegakan hukum di Indonesia. Pasal ini jelas berdampak langsung pula bagi Advokat sebagai salah satu dari Penegak Hukum.
Demi tegaknya prinsip negara hukum dan tertib perundang-undangan, maka PP No 28/2022 khususnya terhadap aturan-aturan sebagaimana disebutkan di atas sangat beralasan menurut hukum untuk dibatalkan.*