Ferari gelar baksos santuni anak yatim dan duafa sesuai motto profesional religius

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 11:30 WIB
Anak-anak yatim dan duafa menerima santunan dari Ferari (Foto: Dok Ferari )
Anak-anak yatim dan duafa menerima santunan dari Ferari (Foto: Dok Ferari )



HARIAN MERAPI - Organisasi Advokat (OA) Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) selain sebagai organisasi yang menaungi para advokat juga memiliki misi sosial dalam membantu masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan memberikan santunan kepada anak yatim dan duafa.

"Dengan motto Ferari yang profesional, religius, maka sebagai advokat Ferari disamping mengamalkan ilmu kita juga menolong orang susah untuk kemaslahatan sesama. Untuk itu kita perlu menyadari kelak memerlukan amal untuk kehidupan di akhirat," ujar Ketua Umum Ferari, Dr (Yuris) Dr (MP) H Teguh Samudera SH MH kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: IOH Catatkan Kinerja Solid Tahun 2022, Pelanggan dan Pengguna 4G Tumbuh di Jawa Tengah dan Jawa Barat

Selain itu Ferari bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia (GKI) rutin menyelenggarakan ibadah umroh. Kegiatan tersebut juga dibuka untuk kalangan masyarakat umum.

Ibadah yang dilaksanakan tersebut sebagai implementasi berserah diri, mohon ampun, mensucikan diri untuk kembali suci dan selalu memohon ridho Allah SWT.

"Kami berharap agar dalam menjalankan profesi senantiasa dimudahkan semua urusannya, sehat, sukses dan diberikan panjang umur," jelasnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Akan Hadapi Tajikistan pada FIFA Match Day Maret 2023, Bolivia Masih Tahap Negosiasi

Untuk kegiatan santunan anak yatim dan dhuafa tersebut diberikan di kediaman Teguh Samudra di Magersari Magelang sebanyak 17 anak.

Selain itu kegiatan serupa dilakukan di Masjid Al Haj Teguh di Telajung Cikarang sebanyak 18 orang dan di lingkungan rumah Wisma Samudera Kamayoran Jakarta Pusat sebanyak 47 orang.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X