sleman

Kasus pembunuhan di Sleman, 4 terdakwa dituntut 19 tahun penjara, begini reaksi keluarga korban

Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Sidang pembunuhan dengan agenda dakwaan di PN Sleman ( Foto: Samento Sihono)



HARIAN MERAPI - Empat orang terdakwa pembunuhan Sudjono yang terjadi Tempel Sleman pada Januari lalu dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Sleman, Selasa (22/8).


Ke empat terdakwa yakni berinisial DP, MJ, SB dan UR. Usai pembacaan tuntutan, situasi di ruang sidang sempat ricuh dipenuhi massa dari keluarga korban yang tak terima atas tuntutan jaksa tersebut.


"Secara sah dan meyakinkan, terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan ke 1 pasal 340 KUHP. Masing-masing terdakwa dijatuhkan hukuman 19 tahun penjara," Kata Hanifah membacakan putusan.Empat terdakwa dituntut hukuman 19 tahun penjara karena didakwa melakukan pembunuhan terhadap Sudjono di Tempel Sleman.

Baca Juga: Prancis Tak Mau Sesumbar di Piala Dunia FIBA 2023


Hal yang memberatkan terdakwa menurut jaksa yakni perbuatan keempat terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban. Selain itu tindakan para terdakwa dianggap sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.


Tuntutan jaksa ini sesuai dengan dakwaan di awal proses persidangan perkara ini. Selain pasal 340 KUHP, jaksa juga menuntut terdakwa pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang penganiayaan.


Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan. Pembacaan pledoi akan dilakukan dalam sidang berikutnya. "Kami akan mengajukan pledoi," beber kuasa hukum para terdakwa, Pandame Barasa SH.

Baca Juga: Hasto Ungkap Kasus Budiman Sudjatmiko Melejitkan Elektabilitas Ganjar Pranowo


Kuasa hukum keluarga korban, Samudera Ali Syahbana Lubis SH mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Karena dalam persidangan terkuak fakta kalau terdakwa telah merencanakan pembunuhan pada korban.


"Keluarga tidak terima dengan 19 tahun. Sebagai pengacara kami kecewa, seharusnya hukuman maksimal," Katanya.


Ia mengatakan dari awal semua perencanaan pembunuhan itu sudah terungkap di persidangan. Mulai dari chat di ponsel, pembagian peran para terdakwa, hingga saat melakukan pembunuhan semua terlihat sudah terencana.

Baca Juga: Terungkap dalam Rekonstruksi, Altafasalya Ardnika Basya Tusuk Juniornya di UI Sebanyak 30 Kali


Istri korban, Sulistyaningsih merasa tuntutan jaksa tidak adil. Ia meminta hakim memberikan vonis terdakwa dengan hukuman mati, atau setidaknya seumur hidup setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.


"Ini sangat tidak adil. Suami saya mati, maka mereka harus dihukum mati. Semua sudah terbukti, mereka mengaku. Pembunuhan itu sudah direncanakan," pungkas Sulistyaningsih. *

 

Tags

Terkini