sleman

Hindari pungli parkir, begini langkah yang ditempuh Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman

Jumat, 18 Agustus 2023 | 22:25 WIB
Ilustrasi. Aktivitas parkir di kawasan wisata Tawangmangu Karanganyar. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, gencar melakukan sosialisasi terkait tarif resmi parkir kendaraan bermotor.

Sosialisasi tersebut digencarkan untuk menghindari terjadinya pungutan liar atau penarikan jasa parkir yang melebihi ketentuan.

"Sosialisasi kami lakukan kepada paguyuban juru parkir dan masyarakat umum, agar semua sama-sama tahu tentang tarif resmi parkir kendaraan bermotor di kantung-kantung parkir di Sleman," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Wahyu Slamet di Sleman, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Jawab kritikan tentang proyek lumbungan pangan, Jokowi: Bangun lumbung pangan tidak semudah yang dibayangkan

Menurut dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No 6 tahun 2021, tarif parkir untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor maksimal Rp2.000 per kendaraan.

"Sedangkan untuk tarif kendaraan roda empat maksimal Rp5.000 per kendaraan," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat bisa melaporkan ke UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman jika mendapati ada penarikan jasa parkir yang melebihi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Lima modus rekayasa sosial yang paling sering digunakan untuk lakukan penipuan online

"Kami juga melakukan pengawasan langsung di lapangan terkait penarikan atau retribusi parkir ini," katanya.

Wahyu mengatakan, pihaknya akan menindak tegas apabila ada pengelola parkir di Kabupaten Sleman yang menerapkan tarif tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kalau ada laporan pasti kami tindaklanjuti dan kami beri edukasi bahwa tarif parkir itu segini," katanya.

Baca Juga: Pelajar DKI Jakarta harus jalani pembelajaran jarak jauh, bukan karena polusi udara tapi.....

Sebelumnya Pemkab Sleman telah mengukuhkan Forum Parkir Sleman Sembada (Foparmanda).

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan, pembentukan Foparmanda dapat mendukung pembangunan karena berkontribusi positif bagi pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Sleman.

"Foparmanda diharapkan dapat mengajak pengelola parkir yang belum resmi untuk ikut dalam forum tersebut. Sehingga harapannya dapat meminimalisir adanya permasalahan di lapangan," katanya.(*)

Tags

Terkini