nusantara

Setya Novanto mendapat remisi HUT RI di Lapas Sukamiskin, ini tokoh lainnya yang dapat keringanan hukuman

Jumat, 18 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Area dalam Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA/Kanwil Kemenkumham Jawa Barat)


HARIAN MERAPI - Lam tak terdengar kabarnya, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang merupakan napi korupsi mendapat remisi HUT RI.


Bersama mantan Menpora Imam Nahrawi, serta ratusan napi di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, menerima resmi HUT Kemerdekaan RI.


Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, membenarkan total narapidana yang mendapat remisi di sana, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, adalah sebanyak 237, dari sebanyak 324 narapidana secara keseluruhan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Uji Coba WFH Bagi ASN Mulai 21 Agustus 2023

"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," ujar Kunrat, Kamis.

Semua narapidana di Sukamiskin, kata Kunrat, hanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan dan harus menjalankan sisa hukumannya.

"Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan," katanya.

Kunrat menjelaskan bahwa 237 orang yang mendapatkan remisi secara rinci adalah 17 orang mendapat remisi satu bulan, remisi dua bulan 38 orang, remisi tiga bulan 152 orang, remisi empat bulan 18 orang, remisi 5 bulan lima orang, dan remisi enam bulan sebanyak tujuh orang narapidana.

Baca Juga: Bak Istana Gedung Putih, Susilo Bambang Yudhoyono Resmikan Museum dan Galeri SBY-ANI di Pacitan

Dalam HUT RI ke-78 ini, Sebanyak 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat mendapatkan remisi, dengan ratusan di antaranya dapat remisi seluruhnya atau langsung bebas.

Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan, sedangkan yang langsung bebas atau remisi umum II mencapai 291 narapidana.

Semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus terkait perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal loging, trafficking, dan pencucian uang, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.*

Tags

Terkini