Mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung

- Senin, 20 Maret 2023 | 15:13 WIB
Terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2022 Haryadi Suyuti berjalan menuju ruangan untuk sidang lanjutan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023).  (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2012-2022 Haryadi Suyuti berjalan menuju ruangan untuk sidang lanjutan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

HARIAN MERAPI - Mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama sekretaris pribadinya, Triyanto Budi Yuwono, ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Pj Walikota Salatiga: Matur Suwun, Damkar Serba Bisa Mulai 'Nyekel Ulo Nganti Ngamanke Tawon'

Kedua terpidana itu telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis (16/3).

Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta M. Djauhar Setyadi menyatakan Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu 2019-2022.

Haryadi Suyuti divonis pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta.

Baca Juga: Polda DIY periksa saksi kasus perempuan jadi korban dugaan mutilasi di Pakem Sleman, ini keterangan polisi

Selain hukuman pidana penjara dan pidana, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana.

Vonis kepada mantan wali kota Yogyakarta itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut hukuman 6,5 tahun penjara.

Sementara itu, terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta.(*)

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X