temanggung

Sejumlah Warga Pringsurat Menolak Pembayaran Ganti Kerugian Pembangunan Jalan Tol

Selasa, 8 Agustus 2023 | 06:30 WIB
Pencairan ganti kerugian lahan terdampak jalan tol. (Foto: Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Sejumlah warga Kebumen Pringsurat Temanggung yang tanahnya terdampak dalam pembangunan jalan tol ruas Semarang-Yogyakarta menolak besarnya nilai ganti kerugian.

Atas penolakkan itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pemohon menitipkan uang ganti kerugian (Consignatie) pada Pengadilan Negeri Temanggung.

Untuk selanjutnya pengadilan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Temanggung untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian (Consignatie) dan memberitahukannya kepada warga selaku termohon.

Baca Juga: Tol Getaci secara bertahap bisa terkoneksi hingga Yogya, berikut perkiraan waktunya

Dalam laman PN Temanggung diunggah ada 6 warga yang menolak besarnya nilai ganti kerugian. Di PN tersebut tercatat dalam nomor perkara 1/Pdt.P-Kons/2023/PN Tmg hingga 8/Pdt.P-Kons/2023/PN Tmg.

Ada dua warga, yang tanahnya terdampak lebih dari dua bidang tanah, sehingga masing-masing bidang terdaftar dalam satu nomor perkara.

Total ganti kerugian dalam pembebasan lahan untuk jalan tol tersebut mencapai Rp 697.570.000.

Baca Juga: Update Pembangunan Tol Yogyakarta-Kulon Progo, Pemda DIY Terbitkan IPL

Pengadilan Negeri dalam sidang putusan awal Agustus lalu menetapkan untuk mengabulkan permohonan, menyatakan permohonan konsinyasi dalam masing-masing nomor perkara dicabut dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Rp 125.000.

Warga yang menolak yakni Suparso dengan lahan terkena Jalan Tol seluas 161 meter persegi dan 640 m2, Suliyem seluas 34 m2, Sri Warningsih seluas 866 m2 dan Muji Rahayu dengan lahan terkena Jalan Tol seluas 668 m2.

Warga lainnya yakni Maryadi 42 m2 dan 685 m2 sedangkan Siswanto 392 m2.

Baca Juga: TPSS Tamanmartani Tampung Sampah 10 Truk Per Hari

Pemerintah pada Desember 2022 mulai mencairkan ganti kerugian pada warga terdampak pembangunan proyek strategis nasional, jalan tol Semarang-Yogyakarta di Desa Kebumen dan Pingit Kecamatan Pringsurat.

Kasie Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Agus Danang Purnomo mengatakan pembangunan jalan tol melewati di 175 bidang tanah. Terinci 108 bidang di Desa Kebumen dan 67 bidang di Desa Pingit.

Dikatakan penilaian ganti rugi antara lain berupa tanah, tanaman, bangunan dan non fisik seperti potensi ekonomi ke depan dari usaha warga. Potensi ekonomi misalnya tanaman buah produktif dan warung milik warga.

Halaman:

Tags

Terkini