solo

Fakta terduga teroris yang ditangkap Densus 88 di Cemani Sukoharjo, tercatat pernah jadi pengajar

Kamis, 3 Agustus 2023 | 19:25 WIB
Ilustrasi Densus 88 Antiteror (Foto: Antara)

HARIAN MERAPI - Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap satu orang terduga teroris TN (38) warga Desa Cemani Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Penangkapan dilakukan setelah TN diduga terlibat jaringan teroris. Usai ditangkap, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah TN.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Kamis (3/8/2023) mengatakan, penangkapan dan keterangan resmi terkait terduga teroris langsung dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Polres Sukoharjo hanya bersifat membantu pengamanan saja di lokasi saat dilakukan penggeledahan rumah terduga teroris.

"Benar ada penangkapan satu terduga teroris di Cemani Grogol. Sepenuhnya kewenangan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Kami hanya bersifat membantu pengamanan lokasi saja," ujarnya.

Baca Juga: Pernyataan keimanan sebagai bentuk pembebasan diri dari ketergantungan kepada selain Allah SWT

Densus 88 Anti Teror Mabes Polri melakukan penangkapan satu orang terduga teroris di wilayah Desa Cemani Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada Rabu (2/8) malam. Penangkapan dilakukan terduga teroris TN (38). Usai penangkapan, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri melakukan penggeledahan rumah terduga teroris TN pada Kamis (3/8) pagi.

Terduga teroris TN usai ditangkap sudah diamankan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Densus juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di rumah TN.

Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya, mengatakan, satu terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Anti Teror Mabes Polri berjenis kelamin laki-laki dengan inisial TN. TN telah memiliki keluarga dan tinggal di rumah bersama isteri dan anaknya.

Baca Juga: Gandeng IIMF Motobike, Konser Musik Project D Vol 2 Target 15 Ribu Penonton, Ada Nidji, JKT 48 dan Tipe-X

"Kami di Pemerintahan Kecamatan Grogol, Sukoharjo hanya bersifat mendampingi saja setelah diminta Densus 88 Anti Teror Mabes Polri saat penggeledahan rumah TN," ujarnya.

Herdis menegaskan, terkait penangkapan dan penggeledahan rumah terduga teroris sepenuhnya kewenangan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Pemerintah Kecamatan Grogol hanya memastikan terduga teroris yang ditangkap merupakan warga Dukuh Turi, Desa Cemani, Kecamatan Grogol.

"TN tinggal di rumah bersama keluarga ada isteri dan enam orang anak," lanjutnya.

Dalam penggeledahan di rumah terduga teroris TN, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, buku panduan panci presto. "Terkait TN terlibat jaringan teroris apa itu kewenangan Densus 88 Anti Teror yang menjawab. Yang jelas penangkapan dan proses penggeledahan rumah sudah selesai dan yang ditangkap warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol," lanjutnya.

Baca Juga: Keluarga Sugeng Salatiga Kejar Penuntasan Kasus Korupsi PPh 21, Siapkan Bukti Baru di PK

Herdis menambahkan, dari informasi masyarakat diketahui bahwa TN tercatat pernah menjadi pengajar di sekolah di wilayah Kecamatan Kartasura. Namun pekerjaan tersebut sudah lama ditinggalkan dan sering beraktivitas di rumah.

"Informasinya memang TN pernah mengajar dan jadi kepala sekolah di lembaga pendidikan semacam sekolah. Itu dulu tapi sekarang di rumah sebelum dilakukan penangkapan," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini