"Itu sudah ada PP-nya, PP Nomor 28 Tahun 2022. Itu nanti akan dikenakan secara bertahap sampai sekurang-kurangnya menjadi jelas siapa yang punya utang berapa dan kapan harus membayar dengan apa," kata Menkopolhukam.
Satgas BLBI yang terdiri dari beberapa kementerian/lembaga mulai bekerja sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Dalam Keppres itu, masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember 2023.
Sejak mulai bertugas pada Juni 2021 sampai Mei 2023 atau dalam kurun waktu hampir dua tahun, Satgas BLBI berhasil menagih sekitar Rp30,66 triliun uang negara dari para obligor/debitur BLBI. *