HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan penandatanganan pakta integritas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman.
Penandatangan pakta integritas RAPBD 2024 dilakukan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta, Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Harda Kiswaya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Haris Sutarto dan Kepala Bappeda Sleman Dwi Anta Sudibyo di kantor DPRD Sleman, Senin (3/7/2023).
Dalam sambutannya, Kustini Sri Purnomo menyampaikan, penandatanganan pakta integritas RAPBD 2024 ini merupakan wujud konsistensi dalam menerapkan transparansi anggaran, pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam menjalankan roda pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Dituduh bekingi Ponpes Al Zaytun, Moeldoko : Saya juga bisa marah!
Kustini Sri Purnomo berharap, pakta integritas ini bukan hanya menjadi dokumen normatif. Tetapi diharapkan menjadi komitmen semua pihak terkait dalam menjalankan kewenangan masing-masing dengan jujur sesuai peraturan perundang-undangan dan kesanggupan.
“Dalam penandatanganan pakta integritas ini berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.
Begitu pula berbagai program dan kegiatan yang sudah direncanakan agar dapat dilaksanakan sesuai dengan target. Baik dari aspek keluaran maupun dampak yang telah ditetapkan dengan semangat kebersamaan dan transparansi.
Di antara isi pakta integritas tersebut adalah berkomitmen penuh untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara bertanggung jawab dengan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan, gratifikasi, pemerasan serta praktik korupsi lain.
Kemudian, tidak melakukan intervensi atas pelaksanaan APBD dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum, serta tidak melakukan penyuapan, gratifikasi, pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
Menyusun perencanaan tahun 2024 secara tepat waktu dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan, gratifikasi, pemerasan serta praktik korupsi lainnya.
Baca Juga: Hasil survei LSI : 36,7 persen responden 'emak-emak' pilih Prabowo di Pilpres 2024. Ini alasannya
Terakhir, terbuka dalam mendeklarasikan apabila dihadapkan pada kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanaan APBD maupun RAPBD 2024. *