HARIAN MERAPI - Pemilik unit Apartemen Malioboro City Regency, Yogyakarta menggelar demo di depan eks Kantor Marketing Malioboro City, Kamis (8/6/2023) siang.
Mereka menuntut hak Akta Jual Beli (AJB) yang belum diberikan selama ini oleh pihak pengembang. Koordinator aksi Edi Hardianto mengatakan, total kerugian para korban mencapai Rp 400 miliar.
Edi mengungkapkan setidaknya ada sekitar 200 pemilik unit apartemen yang hingga kini belum menerima AJB dan sertifikat hak milik (SHM). Padahal, seluruhnya menurut Edi diklaim telah membayar lunas.
Baca Juga: Petung Jawa weton Jumat Legi 9 Juni 2023, saenggon-enggone bisa angreh, arum wicarane, bagus warnane
"Sudah 10 tahun AJB dan sertifikat hak milik, sampai saat ini kami belum terima. Selama ini hanya di janji-janjikan saja," beber Edi, disela-sela aksi, Kamis (7/6).
Awalnya, pengembang akan menyerahkan AJB Tahun 2015 setelah pembayaran lunas. Namun belakangan justru Apartemen Malioboro City Regency diketahui telah beralih kepemilikan dari PT Inti Hosmet ke MNC Bank.
"Kami mendengar kabar bahwa sertifikat hak guna bangunan sudah diagunkan di MNC Bank," tandasnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Morgan Onggowijaya, RO Bersikukuh Bukan Eksekutor
Menurutnya, pihaknya hanya memiliki waktu selama 15 bulan. Kalau dalam waktu 15 bulan itu tidak diberikan maka akan men pailitkan diri. Jika sudah pailit, penghuni apartemen harus meninggalkan lokasi.
"Saat ini yang menjadi keprihatinan kita adalah kepemilikan building yang saat ini kita huni sudah dimiliki pihak MNC. Kalau 15 bulan tidak selesai, kami harus pergi," pungkasnya.
Edi dan penghuni apartemen lainnya menuntut pihak PT IH bertanggung jawab untuk menyelesaikan dan terbitkan AJB. Pihaknya juga sudah melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.(*)