nusantara

Edarkan sabu di Tebing Tinggi, seorang mahasiswa ditangkap, ini kronologinya

Minggu, 4 Juni 2023 | 11:00 WIB
Seorang pria MH (26) pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditahan di Polres Tebing Tinggi. ( ANTARA/HO-Humas Polres Tebing Tinggi)

Agus menambahkan kemudian satu buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, satu lembar uang kertas pecahan Rp50.000, satu lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dan dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000.

Baca Juga: Setelah 7 musim membela Real Madrid, Marco Asensio harus berpisah, ini pengumuman resminya

Kemudian petugas Satres Narkoba menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut dan kemudian pelaku mengakui dan menjawab kalau narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku beserta semua barang buktinya yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.*

 

Halaman:

Tags

Terkini