HARIAN MERAPI - Ditresnarkoba Polda DIY berhasil membongkar pengedar obat berbahaya jaringan Yogyakarta-Garut dan Jakarta. Dalam perkara ini, polisi berhasil meringkus 8 orang tersangka.
Pelaku yang dinamakan yakni RY (23) warga Kraton, GG (24) Gedongtengen, MR (23) warga Depok, AW (35) dan AS (34) warga Gamping, AD (26) warga, LH (34) warga Cengkareng dan SR (42) warga Sumatera Utara.
"Dari pengungkapan itu, laporan polisinya sendiri ada 7. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 202.841 butir obat terlarang," kata AKBP Erma Wijayanti SIK, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: KPK telisik kepemilikan mobil Jeep Wrangler Rubicon yang dipakai Mario Dandy
Dikatakan AKBP Erma kasus terungkap, bermula dari tertangkapnya tersangka YR dengan lokasi kejadian di Kalurahan Caturtunggal. Dari tangan YR, petugas mengamankan barang bukti berupa 411 buah obat keras.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap GG dan MR. Dari kedua tangan pelaku itu mengamankan 3 dan 6 butir. Kepada polisi, keduanya mendapatkan barang dari tersangka AW.
"Dari tangan AW, kami amankan 1097 obat trihex dan 15 butir Alprazolam," ucapnya.
Setelah dikembangkan, polisi kembali berhasil menangkap AS. Dari AS langsung dikembangkan di Garut dan ditemukan 32 ribu obat terlarang. Dari keterangan, AS mendapatkan obat-obatan tersebut dari LH.
Baca Juga: Mengaku sebagai spion polisi, pria ini peras korban Rp 1,1 juta
Tidak mau buruannya lepas, petugas bergerak cepat dengan melakukan pengejaran terhadap LH. Alhasil petugas berhasil melakukan penangkapan, Senin (8.5) sekira jam 23.00 WIB di Panongan, Tangerang, Banten.
"Dihadapan petugas, LH mengaku mendapatkan obat-obatan berbahaya dari SR," tandasnya.
Berbekal informasi itu, petugas berhasil menangkap SR, Selasa (9/5) pukul 13.00 WIB, di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda DIY untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Kami akan menindak tegas para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya," pungkasnya.(*)