internasional

Jamaah calon haji dilarang membawa jimat, ini sebabnya

Senin, 22 Mei 2023 | 11:00 WIB
Konjen RI Eko Hartono (kiri) pada Rapat Koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Minggu (21/5/2023). ( ANTARA/HO-MCH)


HARIAN MERAPI - Ini penting bagi peserta jamaah calon haji untuk tidak membawa jimat dalam bentuk apapun.


Hal ini diingatkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, karena konsekuensinya sangat berat.


Mereka yang melanggar aturan tersebut bisa kena pasal sihir di Arab Saudi yang hukumannya sangat berat.

Baca Juga: Di surga kekuatan 'anu' lelaki ternyata dahsyat, bisa beginian dengan bidadari seharian


"Jamaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," kata Konjen RI Eko Hartono pada Rapat Koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Minggu.

Hadir dalam kesempatan tersebut di antaranya Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid, Konsul Haji KJRI Jeddah yang juga Wakil Ketua PPIH Nasrullah Jasam, Kadaker Bandara Haryanto, Kadaker Madinah Zaenal Muttaqin, Kadaker Makkah Khalilurrahman, dan jajaran KJRI Jeddah.

Eko juga meminta jamaah calon haji agar tidak membawa peluru atau senjata tajam, karena selain dilarang juga berpotensi ditahan oleh pemerintah setempat.

"Jangan juga membawa peluru. Ada pengalaman WNI bermasalah karena membawa satu peluru. Bisa saja satu peluru itu tidak sengaja dibawa, namun Saudi sangat ketat dalam aturan ini. Dia (pembawa peluru) bahkan sempat ditahan sampai tiga bulan," katanya.

Baca Juga: Gelar Muscab Bersama 5 DPC, Ikadin Ingin Antaranggota Guyub Rukun

Persoalan pelindungan jamaah lainnya terkait dengan pencekalan, Konjen RI mengingatkan Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun, sehingga warga yang pernah dideportasi atau dicekal, tidak bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.

"Masa cekal juga berlaku bagi jamaah umrah dan haji. Jamaah perlu diinfo kalau pernah dicekal dan dideportasi, pastikan kejadian itu sudah lebih 10 tahun. Saudi makin ketat," katanya.

Eko Hartono juga meminta jamaah untuk tidak mengambil gambar atau foto objek-objek yang dilarang seperti guest house atau istana Raja yang ada di dekat Masjidil Haram.

"Jamaah juga agar jangan sembarangan membuat konten negatif saat berada di Masjidil Haram lalu diunggah di media sosial, misal pengalaman kehilangan sandal padahal lupa meletakkannya lalu dibuat konten video. Ini juga bisa bermasalah," katanya.

Baca Juga: Dua Korban Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Wonosobo Berhasil Diidentifikasi

Jamaah calon haji Indonesia dibagi dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan mulai masuk Asrama Haji embarkasi Selasa (23 Mei 2024) atau sehari sebelum diberangkatkan secara bertahap ke Madinah.

Halaman:

Tags

Terkini