jawa-tengah

Tiga mantan karyawan Bank Salatiga terbukti korupsi Rp 830 juta, ini penjelasan Kejari Salatiga

Jumat, 5 Mei 2023 | 10:00 WIB
Jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (Dok Kejari Salatiga )


b) Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Respati Dewo Baroto, dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.36.414.161,-(tiga puluh enam juta empat ratus empat belas ribu seratus enam puluh satu rupiah), dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, bila terpidana tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 7 (tujuh) bulan penjara


c) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irma Rosalita Dewi berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Menghukum Terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.346.915.768,- (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima belas ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, bila terpidana tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 1 (satu) tahun penjara

Baca Juga: Kabar dari Arena SEA Games 2023 Kamboja, Timnas Voli Putra Indonesia Melaju Babak Semifinal


d) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sapto Sri Winarno, S.H. berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Menghukum Terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Tim Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan Terdakwa menyatakan menerima.*

 

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB