Tiga mantan karyawan Bank Salatiga terbukti korupsi Rp 830 juta, ini penjelasan Kejari Salatiga

photo author
- Jumat, 5 Mei 2023 | 10:00 WIB
Jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.  (Dok Kejari Salatiga )
Jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (Dok Kejari Salatiga )


HARIAN MERAPI- Tiga mantan karyawan Bank Salatiga pada sidang pembacaan putusan dalam perkara Dugaan Penyaluran Kredit Fiktif Perumda BPR Bank Salatiga Tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017 divonis bersalah korupsi Rp 830 juta.


Ketiga terdakwa atas nama Respati Dewo Baroto, Irma Rosalita Dewi, Sapto Sri Winarno.
Dari rilis yang dibuat Kejari Salatiga dan ditandatangani Kajari Salatiga, Herwin Ardiono dijelaskan rinci sebagai berikut:


Pada hari Kamis, tanggal 4 Mei 2023, pukul 11.00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang dilakukan Sidang Lanjutan (hybrid) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga Tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017 terhadap 60 debitur dengan total kerugian sebesar Rp830.135.000,00 (delapan ratus tiga puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) atas nama Terdakwa Terdakwa a.n. Respati Dewo Baroto, Irma Rosalita Dewi, Sapto Sri Winarno.

Baca Juga: Slank dan JNE Gelar Tur Album Tujuh di 7 Kota, Catat Jadwal dan Harga Tiketnya


Agenda sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim diketuai oleh Gatot Sarwadi, S.H. dan dihadiri oleh Tim Penuntut Umum yaitu Hadrian Suharyono, S.H., Nana Rosita, S.H., Hilda Prabayani Putri, S.H. dan juga Penasehat Hukum Terdakwa Heru Wismanto Sidi, S.H.


Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yaitu:
1. Terhadap Terdakwa a.n. Respati Dewo Baroto
a) Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama


b) Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 1 bulan, serta Uang Pengganti sebesar Rp.36.114.161 (tiga puluh enam juta seratus empat belas ribu seratus enam puluh satu rupiah) subsidiair 1 bulan Penjara
c) Membebankan Biaya Perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) serta
d) Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan

Baca Juga: Terbongkar, Begini Rahasia Kandang Ayam Tak Mengeluarkan Bau


2. Terhadap Terdakwa a.n. Irma Rosalita Dewi
a) Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama
b) Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta) subsidiair 1 bulan kurungan


c) membebankan Uang Pengganti sebesar Rp.346.915.768 (tiga ratus empat puluh enam juta Sembilan ratus lima belas ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) subsidiair 6 bulan Penjara
d) Membebankan Biaya Perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) serta
e) Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan
3. Terhadap Terdakwa a.n. Sapto Sri Winarno


a) Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama
b) Menjatuhkan Pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 1 bulan kurungan,
c) Membebankan Biaya Perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah) serta
d) Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan

Baca Juga: Jelang Pengumuman Kelulusan SMA dan SMK, Polres Bantul Akan Gelar Patroli untuk Mengantisipasi Konvoi Siswa

Sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga menuntut dengan tuntutan pidana:
a) Menyatakan Terdakwa a.n. Respati Dewo Baroto, a.n. Irma Rosalita Dewi, dan a.n. Sapto Sri Winarno, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Korupsi Secara Bersama-Sama”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsidiair;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X